Pengelolaan Umbul Pelem merupakan salah satu kunci keberhasilan program Tunjangan Hari Raya (THR) di Desa Wunut.
Iwan menjelaskan bahwa ke depannya, nilai THR yang diberikan mungkin tidak hanya sebesar Rp400.000, tetapi bisa lebih.
Selain itu, mereka juga berencana untuk mengembangkan potensi di Wunut dalam bentuk investasi. Tujuannya adalah agar warga tidak hanya bekerja, tetapi juga memiliki investasi tanpa perlu mengeluarkan uang dari kantong pribadi.
Program THR ini bermula dari kesuksesan desa setempat dalam mengelola Umbul Pelem melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sumber Kamulyan.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Seleksi Bintara Polri 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Mudah Daftarnya
Pengembangan potensi wisata Umbul Pelem dimulai pada tahun 2016 dengan memanfaatkan dana desa. Dari tahun ke tahun, sebagian dana desa dialokasikan untuk pengembangan potensi wisata tersebut. Pada tahun 2018, Umbul Pelem dibuka untuk wisata dan dikelola oleh Bumdes Sumber Kamulyan.
Pengelolaan Umbul Pelem berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sejak tahun pertama dioperasikan. Berbagai inovasi terus dilakukan untuk menjaga minat pengunjung terhadap objek wisata tersebut.
Pendapatan dari pengelolaan Umbul Pelem menjadi sumber utama PAD Desa Wunut. Pada tahun 2024, target PAD Wunut mencapai Rp 3,1 miliar yang berasal dari hasil lelang tanah kas desa dan pendapatan dari sektor wisata yang dikelola oleh Bumdes.
Semua hasil pengelolaan ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Umbul Pelem tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi sebagian warga.
Pendapatan yang diperoleh oleh Bumdes dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program peningkatan taraf hidup dan dukungan sosial bagi warga, termasuk biaya-biaya seperti pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan, pembiayaan premi kepesertaan BPJS Kesehatan, dan penyaluran THR kepada setiap keluarga di Desa Wunut sebesar Rp400.000.
Saat ini, warga Desa Wunut telah dua kali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah desa.
THR tersebut merupakan bentuk santunan bagi warga yang merayakan Lebaran, dengan nilai yang meningkat dari sebelumnya Rp300.000 per keluarga menjadi Rp400.000 per keluarga.
Selain itu, desa juga memberikan santunan kepada keluarga yang kehilangan anggota, dengan nilai sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA:Cek Dulu Sebelum Berkunjung, Ini Jam Operasional TMII Lebaran 2024