"Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," tambah Budi Karya.
Selain menyampaikan perubahan jadwal cuti bersama, Menteri Budi Karya juga mengingatkan pihak swasta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Peserta Dapat Rp 4,2 Juta
Dengan demikian, pada tanggal 18 April sebelum arus mudik berjalan, dipastikan semua karyawan sudah mendapatkan THR.
BACA JUGA:Kapal Angkut 7.800 Gas 3 Kg Tenggelam, Ribuan Tabung Gas Mengapung di Laut
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," pungkas Menteri Budi Karya.
Tim Liputan