Jangan Keliru, Ini Aturan Seragam Sekolah untuk SMP dari Kemendikbud dan Jadwal Pemakaiannya

Sabtu 13-04-2024,10:03 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Septi Fitriani

Atribut yang dimaksud berupa:

a. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah; dan  

b. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Sedangkan, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sementara itu, untuk pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Kemudian, pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga bisa berujung atau adanya  sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sebagai informasi tambahan, berikut ulasan singkat mengenai filosofi seragam sekolah di Indonesia dari berbagai sumber, yakni:

- Seragam Sekolah Dasar (SD) 

Seragam Sekolah Dasar (SD) identik dengan warna putih dan merah. Untuk warna putih pada bagian kemejanya, dan merah pada bagian rok atau celananya.

Bukan hanya itu saja, warna merah juga identik dengan kesan yang mencolok dan menarik. 

Sehingga diharapkan bisa lebih mendorong anak-anak untuk selalu memiliki semangat dan juga energi dalam menuntut ilmu. 

Sedangkan warna merah juga mencerminkan kekuatan dan keberanian.

BACA JUGA:Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan

Kategori :