NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan keliru, ini aturan seragam sekolah untuk SMP dari Kemendikbud dan jadwal pemakaiannya. Informasi berikut perlu dipahami dengan seksama.
Kini, aturan terkait seragam sekolah mulai ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan menjadi populer di pencarian Google.
Sebagian orang percaya bahwa seragam sekolah bisa meningkatkan pembelajaran dengan mengurangi gangguan.
BACA JUGA:Tak Hanya Kerokan, Begini Cara Menghilangkan Angin di Perut, Diyakini Ampuh
Kemudian, mempertajam fokus pada tugas sekolah dan membuat kelas menjadi lingkungan yang lebih serius. Serta memungkinkan siswa berprestasi lebih baik secara akademis.
Seragam sekolah menengah pertama atau SMP identik dengan warna putih biru laut atau biru tua. Warna biru pada seragam SMP ini ternyata memiliki filosofi rasa percaya diri.
Ini Aturan Seragam Sekolah untuk SMP dari Kemendikbud dan Jadwal Pemakaiannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD, SMP dan SMA.
Aturan seragam sekolah yang tertuang dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
Peraturan tersebut mengatur empat jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik, berikut rinciannya :
1. Seragam Nasional
Seragam ini dikenakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia.
Model dan Warna Seragam Nasional
- Jenjang SD dan SD Luar Biasa