Perintah Pemerintah, Tanggal Segini Seluruh THR Harus sudah Dibayar

Sabtu 25-03-2023,01:24 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Ini 10 Besar Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu

Permenaker No. 6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa semua pihak baik itu perusahaan, yayasan, perorangan, yang mempekerjakan orang lain diwajibkan untuk membayarkan THR pada para karyawannya.

Maksimal pembayaran THR adalah 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung. Namun, apabila perusahaan tidak bisa memberikannya dalam kurun waktu tersebut, perusahaan dapat memberikannya minimal H-1 selama mendapat kesepakatan dari pihak pekerja.

Jika perusahaan tetap tidak memberikannya sesuai waktu yang telah disepakati, ada beberapa macam sanksi yang harus siap perusahaan hadapi, di antaranya teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian untuk THR Idul Fitri tahun ini, seperti disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya pada Jumat (24/3), THR sudah harus dibayar sebelum 18 April 2023.

Dengan demikian, sebelum arus mudik berjalan, dipastikan semua karyawan sudah mendapatkan THR.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Menteri Budi Karya.

Pernyataan ini disampaikan Budi Karya ketika menyampaikan perubahan jadwal cuti bersama libur lebaran. 

Sebelumnya pemerintah menjadwalkan cuti bersama pada 21 hingga 26 April 2023. Namun informasi terbaru yang disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Jumat sore, jika jadwal cuti bersama digeser lebih awal atau dipercepat mulai tanggal 19 hingga 25 Aprul 2023. 

Dibandingkan jadwal semula, memang jumlah hari libur khusus para ASN tetap sama yakni selama 6 hari.

Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara pada Jumat (24/3). 

Sedangkan alasan pemerintah mempercepat jadwal cuti bersama libur lebaran untuk menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.

"Tadi ada putusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang cutinya sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 21-26 April. Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 libur, tapi masuk tanggal 26 (April)," ujar Budi Karya saat konferensi pers usai Ratas.

"Jadi tambah satu hari dan di depan maju dua hari, itu karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi, dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan itu, pemudik bisa jalan tanggal 18 sore, tanggal 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Budi Karya.

 

Tim Liputan

Kategori :