Sementara hasil penelitian lokasi tersebut harus dilakukan pertambangan secara terbuka, dan tidak bisa melalui terowongan atau pengeboran dinding bukit, karena lapisan di atas merupakan berbatuan yang cenderung berisiko tinggi.
BACA JUGA:Cara Cek Skor BI Checking atau Slik OJK, Praktis dan Mudah Bisa Via Online, Ini Langkahnya
Berselang setahun kemudian, PT. Energi Swa Dinamika Muda masuk dan mengajukan pencanangan wilayah, lalu ditingkatkan menjadi izin eksplorasi.
Terakhir sosialisasi persiapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin kawasan hutan lindung di Kementerian LHK RI.
Dalam pengajuan izin kawasan PT. Energi Swa Dinamika Muda memiliki luas 31.000 hektare yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Seluma dengan status eksplorasi sejak tahun 2010.
Sedangkan PT. Perisai Prima Utama memiliki luasan 64,964 hektare yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan telah memegang izin eksplorasi sejak tahun 2014.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (7) PerMen LHK RI No P.7/Menlhk /Setjen/Kum.1/2/2019 tentang perubahan atas Permen LHK tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang menyebutkan, kuota IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) bagi kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada kawasan hutan lindung hanya 10 persen dari luasan kelompok hutan lindung yang bersangkutan.
Sedangkan saat ini, dua perusahaan melakukan perizinan IPPKH agar dapat meningkatkan statusnya menjadi eksploitasi.
Dari hasil penelitian sebelumnya, Sudarman mengatakan kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma ini diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.
BACA JUGA:Siapa yang Mendirikan Gunung Padang, Manusia atau Makhluk Gaib? Simak Kisah Misterinya Ini
Selain itu ada PT. Perisai Prima Utama (PPU) melalui Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
“Progres terakhir pada tahun 2018 lalu, PT. Energi Swa Dinamika Muda melakukan proses izin eksploitasi dan kini diketahui tengah mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan kompetitornya perusahaan milik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto PT. Perisai Prima Utama (PPU) melakukan proses eksplorasi dari Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan,” tutur Sudarman.
BACA JUGA:5 Mitos Gunung Padang, Benarkan Menjadi Gerbang untuk Menuju Dunia Lain?
Demikian informasi mengenai harta karun di Bengkulu, wilayah ini memiliki cadangan emas melebihi Freeport. Semoga bermanfaat.