Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar BPJS Secara Online

Senin 15-04-2024,11:47 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Masukkan data diri yang sesuai, pastikan tidak ada yang keliru

- Berikutnya pilih fasilitas kesehatan yang muda diakses

- Masukkan alamat email aktif, lalu simpan. Tunggu selama beberapa saat hingga kamu menemukan nomor verifikasi melalui email

- Setelah itu, nomor verifikasi disalin ke aplikasi Mobile JKN dan aplikasi akan menampilkan data dari peserta

- Selain nomor verifikasi, peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk digunakan dalam membayar premi BPJS Kesehatan

- Akun sudah jadi dan peserta bisa segera mencetak kartu pesertanya

Sebagai informasi, sama seperti pendaftaran BPJS secara offline, daftar lewat online ini gratis tanpa biaya. 

BACA JUGA:Cicilan Wuling Alves, Terendah hanya Rp 3 Jutaan, Tenor Panjang dengan Segudang Spesifikasi

Apabila pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa Anda bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.

Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk diketahui, tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

- Kejang demam

- Tetanus

- HIV AIDS tanpa komplikasi

- Tension headache

- Migren

Kategori :