Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya

Senin 15-04-2024,17:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

1. Masuk dalam daftar hitam SLIK OJK

Tidak membayar utang pinjol legal dapat membuat nama peminjam masuk dalam daftar hitam sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini dapat mempengaruhi reputasi keuangan dan kelayakan kredit di masa depan.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini! Cek juga Cara Bedakan Perhiasan Emas Asli dan Palsu

2. Denda keterlambatan

Peminjam yang tidak membayar utang tepat waktu akan dikenai denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Hukuman pidana

Seseorang yang sengaja tidak membayar utang pinjol legal bisa terjerat hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2024, Asal Punya Usaha Produktif Dijamin Acc, Seperti Ini Keuntungan KUR BRI

Nah, agar tidak salah pilih antara pinjol legal dan ilegal kamu harus mengetahui perbedaan dari keduanya.

Simak beberapa perbedaan berikut ini:

1. Regulator atau Pengawasan

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah, pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasional nya, jadi dapat diartikan pinjol ilegal menjalankan usaha nya tanpa adanya aturan.

Sedangkan pinjol legal berada dalam pengawasan OJK sehingga dapat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Pinjaman BRI 2024 Non KUR, Plafon Rp 100 Juta, Tenor Bisa Pilih Sesuai Keinginan

2. Bunga dan Denda

Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kepada konsumen mengenai besaran atau nilai bunga dan denda pinjaman maksimal.

Kategori :