Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya

Senin 15-04-2024,17:41 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. 

- Misalnya "pinjol.com"

- Kemudian kirim pesan

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Tabel KUR BNI 2024, Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 50 Juta, Cicilan Ringan Tenor Sampai 60 Bulan

Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

BACA JUGA:Pinjol Tanpa Verifkasi Wajah Langsung Cair ke Rekening, Dana Segar Rp 10 Juta Bisa Dicicil 15 Bulan

Demikian ulasan mengenai pinjol legal tidak usah dibayar lengkap dengan konsekuensi hingga perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak terjebak. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :