KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Elang Mas Polsek Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang berhasil mengamankan IN, pria 48 tahun warga Karang Anyar Kota Curup.
BACA JUGA:Elang Jupi Sita Puluhan Keping VCD Bajakan
Dia merupakan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu bengkel di jalur dua Merigi, Melurahan Durian Depun. Pencurian ini terjadi tahun lalu.
Pelarian IN akhirnya berakhir setelah tim Opsnal Elang Mas mendeteksi keberadaan pelaku di kediamannya di Karang Anyar Kota Curup.Tim kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankannya.
BACA JUGA:Cek BPKB dan STNK Anda, Jangan-jangan Palsu, Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK
Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar mengatakan terduga pelaku merupakan DPO Polsek Ujan Mas dalam kasus September tahun lalu. Pelaku IN membobol salah satu bengkel sepeda motor. Saat itu IN bersama seorang temannya mengambil barang-barang dari dalam bengkel, setelah merusak pintu.
BACA JUGA:TERKINI, 544.180 Guru Honorer Diangkat ASN PPPK
"Pelaku IN sudah mengakui telah mencuri dengan pemberatan di bengkel tersebut bersama rekannya berinisial TN yang sudah lebih dulu ditangkap," terang Kapolsek, Sabtu (25/3).
BACA JUGA:Mulai 27 Maret, Tukar Uang Baru di BRI Maksimal Rp 3,8 Juta/Orang
Pencurian ini diketahui korbannya saat akan membuka bengkel. Ketika itu pemilik bengkel melihat pintu sudah rusak dan banyak barang yang sudah hilang.
BACA JUGA:Khusus Perempuan Bengkulu, Ada Modal Usaha Mulai Rp 2 Juta Tanpa Jaminan
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Tahun lalu tim sudah amankan pelaku inisial TN dan saat ini pelaku lain sudah kita amankan Jumat malam untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolsek.