Sedangkan untuk ASN dibidang layanan masyarakat diwajibkan untuk bekerja normal.
WFH ini diizinkan hanya untuk 2 hari yakni pasa Selasa dan Rabu. Lalu, pasa Kamis 18 April mendatang ASN wajib bekerja di kantor.
"Ini masuk hari pertama kerja saya sudah minta kepada seluruh pimpinan OPD pada apel pagi di OPD masing-masing agar mengecek kehadiran (ASN) untuk dilaporkan dengan saya memang dimungkinkan dalam edaran tanggal 16-17 untuk WFH demi mengurangi arus balik," tutup Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Penerimaan Tahun 2024 dan Cara Cek Formasi CPNS Secara Online
(Siska Harliana)