Begini Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Harta Karun Emas, Lengkap dengan Ketentuannya

Rabu 17-04-2024,11:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

4. Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Itulah pembahasan mengenai tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan.

 

Nutri Septiana

Kategori :