Kemudian warga berusaha menenangkan emosi pelaku dan akhirnya parang tersebut dibuang oleh pelaku di semak-semak. Kem udian pelaku dibawa menuju Mapolsek Gading Cempaka untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Jenis Tanaman Ini Bisa Hasilkan Harta Karun Emas, Apakah di Indonesia Termasuk? Ini Faktanya
"Saat pelaku sudah tenang, kemudian dibawa warga menuju ke Mapolsek Gading Cempaka untuk ditindak lanjuti," kata Kompol Kadek.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku melakukan pengancaman dikarenakan kondisi pelaku sedang mabuk minuman tuak dan pelaku akan pergi merantau namun tidak memiliki uang.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku tidak asing lagi bagi polisi. Dia adalah seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.
"Pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman dan pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian," tutup Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.
Adrian M Yusuf