Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Rabu 17-04-2024,19:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Semakin bertambahnya jumlah manusia, pilihan antara laki-laki dan perempuan pun semakin banyak. Hingga kemudian pernikahan sesama saudara pun kemudian tidak dibenarkan, bahkan pernikahan sesama saudara sepersusuan.

BACA JUGA:Kenapa Hubungan Intim Sedarah Dilarang Dalam Islam? Ternyata Ini Penjelasannya dan Dampak yang Akan Terjadi

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, hukum ini mulai dijalankan. Apalagi diperkuat dengan turunnya surah an-Nisa ayat 23, “Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan.”

Dalam kajian sosioantropologi, hubungan sedarah itu disebut dengan incest. Syariat menikah dengan saudara kandung itu diperbolehkan sebelum datangnya Risalah Muhammad SAW. Sejak Rasulullah diutus, ketentuan menikah saudara sedarah itu dihapuskan mutlak.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hubungan Intim Sedarah Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan dan Dianjurkan?

Sementara itu, larangan pernikahan sedarah telah tercantum pada UU perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Aturan tersebut menyatakan pernikahan yang dilarang adalah untuk pasangan yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus, saudara, sepupu, mertua, menantu, hingga saudara persusuan. 

BACA JUGA:Kenapa Hubungan Sedarah Menghasilkan Keturunan Cacat? Ini Alasanya dan Dampak yang Bisa Ditimbulkan

Lantas, bagaimana risiko dan dampak negatif pernikahan sedarah dalam segi kesehatan? Ini faktanya.

1. Adanya Kesamaan Genetik

Kerabat tingkat pertama (termasuk keluarga inti) memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen. Kondisi ini perlu diwaspadai karena tidak semua unsur genetik bersifat baik. 

Misalnya, ada gen pembawa penyakit dari sesama saudara yang bertemu sehingga terjadi suatu penyakit. Maka itu, anak hasil pernikahan sedarah berisiko tinggi mengalami penyakit keturunan dan kelainan genetik, seperti albinisme, fibrosis kistik, dan hemofilia.

BACA JUGA:Begini Cara Berhubungan Suami Istri Sesuai Petunjuk Rasul, InsyaAllah Mempertahankan Keharmonisan

2. Berisiko Tinggi Mengalami Cacat Lahir

Setidaknya ada 40 persen anak hasil hubungan sedarah (keluarga inti) berisiko tinggi mengalami kelainan yang bersifat autosomal resesif, malformasi fisik bawaan, atau defisit intelektual yang parah.

Kondisi cacat lahir yang rentan dialami anak hasil pernikahan sedarah, seperti tumbuhnya jari tambahan pada tangan dan kaki (polidaktili), jari tangan menyatu, hidrosefalus, asimetri wajah, bibir sumbing, dwarfisme, gangguan jantung, serta berat bayi lahir rendah (BBLR). 

Efek lain dari pernikahan sedarah adalah meningkatkan ketidaksuburan pada orang tua dan keturunannya.

Kategori :