Iklan dempo dalam berita

Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini hukum berhubungan suami istri dengan saudara kandung, akibatkan penyakit genetik.

Hukum tentang hubungan sedarah (hubungan suami istri antara saudara kandung) berbeda-beda di tiap wilayah hukum. Hukum ini tergantung pada aktivitas apa yang dilakukan, dan bagaimana sifat kekerabatan di antara kedua belah pihak keluarga. 

BACA JUGA:Begini Cara Berhubungan Suami Istri Sesuai Petunjuk Rasul, InsyaAllah Mempertahankan Keharmonisan

Usia dan jenis kelamin pelaku juga dipertimbangkan. Hubungan sedarah tidak disukai atau dianggap tabu oleh berbagai masyarakat di seluruh dunia.

Hukum berhubungan sedarah misalnya tercantum dalam undang-undang di tiap-tiap wilayah hukum, meski isi tiap undang-undang berbeda-beda.

Apabila hubungan sedarah dilakukan antara orang dewasa dengan anak-anak di bawah umur, hal ini lebih dianggap sebagai pelecehan seksual pada anak.

BACA JUGA:Catat! Ini Waktu yang Baik Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Apa Keistimewaannya?

Sementara itu, pada masa awal peradaban manusia, jumlah manusia sangat sedikit, hanya ada Adam dan Hawa beserta anak-anaknya. Lalu, bagaimana hingga akhirnya jumlah manusia bertambah banyak?

Proses reproduksi manusia yang akhirnya menghasilkan banyak keturunan tidak bisa sembarangan. Hubungan antardua manusia perlu diatur agar bisa meneruskan keturunan yang lebih baik. Pengaturannya adalah dengan pernikahan.

BACA JUGA:Hubungan Suami Istri Sebaiknya Seminggu Berapa kali Menurut Islam? Ini Hari yang Dianjurkan Berhubungan

Lalu bagaimana Nabi Adam mengatur pernikahan bagi putra-putranya? 

At-Thaba'thaba'i, penulis Tafsir al-Mizan menuliskan, pada waktu itu karena hukum larangan pernikahan saudara sedarah atau kandung belum diturunkan maka mau tak mau pernikahan dilakukan sesama saudara. “Generasi manusia tidak dapat dipertahankan dan lestari kecuali melalui jalan ini,” tulisnya.

Ibnu Katsir mengemukakan dalam Qashah al-Anbiyaa', setiap kali mengandung, Hawa kemudian melahirkan dua anak kembar, laki-laki dan perempuan. “Adam diperintahkan untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan putri dari kembaran anak laki-laki yang lain, dan seterusnya,” tulisnya.

BACA JUGA:Hukum Mematikan Lampu Saat Berhubungan Suami Istri Dalam Pandangan Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: