Iklan dempo dalam berita

Hukum Mematikan Lampu Saat Berhubungan Suami Istri Dalam Pandangan Islam

Hukum Mematikan Lampu Saat Berhubungan Suami Istri Dalam Pandangan Islam

Hukum mematikan lampu saat berhubungan suami istri--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum mematikan lampu saat berhubungan suami istri dalam pandangan Islam.

Salah satu kebutuhan dalam rumah tangga adalah kebutuhan biologis. Namun ternyata hubungan suami istri ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Secara umum, ajaran Islam memang tidak terlalu membatasi waktu maupun tempat hubungan suami-istri berlangsung selama itu sudah menjadi pasangan yang sah di mata hukum dan agama.

BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Harta Karun Emas Mentah Hasil Tambang, Ketahui 9 Tahapan Umum Pengolahan

Memperlihatkan aurat kepada lawan jenis dibolehkan selama keduanya sudah sah menjadi suami-istri. Apabila belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan sangat diwajibkan untuk menutup aurat. 

Penutupan aurat ini bertujuan agar kehormatan manusia terjaga dan terlindungi dari gangguan tangan dan mata jahil.

Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu yang tidak boleh dilihat, alat vital misalnya? 

Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah).

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun sudah menikah. 

BACA JUGA:Bisa Bikin Warga 1 Provinsi Kaya, Berikut Daerah yang Memiliki Harta Karun Minyak Bumi

Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan suami istri dianjurkan untuk mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain tidak melihat alat vital pasangannya. 

Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan keabsahannya.

Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan sebagai berikut.

 ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية البدن. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: