NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan seorang istri boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan menurut Islam? Hubungan antara suami istri merupakan bagian dari pemenuhan nafkah lahir.
Tapi apakah boleh seorang istri menolak berhubungan dengan suami? Untuk mengetahui jawabannya yuk simak artikel ini hingga akhir.
Pada dasarnya ketika seorang suami meminta berhubungan, maka sang istri harus memenuhi keinginannya itu karena itu merupakan haknya.
Sedang kewajiban istri adalah memenuhi kewajibannya. Jika sang istri menolak maka penolakan tersebut merupakan tindakan yang akan mendapatkan kutukan para malaikat sampai waktu pagi.
Yang demikian ini jika penolakan tersebut dilakukan dengan inisiatif penuh dari pihak istri dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i).
Hal ini berarti jika terdapat alasan (‘udzr) seperti suami dalam keadaan mabuk, maka sang istri boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan, bahkan mengunci pintu kamar karena diyakini akan menyakitinya.
وَعَلَى الزُّوْجَةِ طَاعَةُ زَوْجِهَا إِذَا دَعَاهَا إِلَى الْفِرَاشِ، وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ، كَمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ، مَا لَمْ يُشْغِلْهَا عَنِ الْفَرَائِضِ، أَوْ يَضُرَّهَا؛ لِأَّن الضَّرَرَ وَنَحْوَهُ لَيْسَ مِنَ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، دمشق-دار الفكر، الطبعة الثانية، 1405 هــ/ 1985 م، ج، 7، ص. 335
artinya “Seorang isteri wajib mentaati suaminya ketika sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan badan meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia sedang di atas punggung pelana onta sebagimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan selainyna, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah termasuk dari mu’asyarah bil ma’ruf” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1405 H/1985 M, juz, VII, h. 335).
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Praktis Gampang Dilakukan, Ketahui Persyaratannya di Sini
Namun juga perlu diketahui bahwa kewajiban ini juga bukan hanya semata kewajiban istri, tetapi suami pun juga punya kewajiban yang sama.
وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Dan istrimu punya hak atas dirimu (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW memerintahkan kepada Abu Ad-Darda’ untuk melakukannya dengan istrinya
فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَل وَنَمْ وَائْتِ أَهْلَكَ