Langsung Cair! Ini Syarat Pinjaman Online Bank Mandiri, Berserta Cara Pengajuan Hingga Kegunaannya

Kamis 18-04-2024,21:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Sebagai informasi, berikut ini cara mengetahui pinjol legal atau ilegal. Berikut rinciannya :

1. Cek via Website OJK 

Adapun berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal lewat website resmi OJK, yakni:

- Buka link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 

- Lalu, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB

- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, pada umumnya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id

BACA JUGA:KUR Pegadaian 2024, Syarat Pinjaman Rp9 Juta, Cicilan Rp200 Ribuan Per Bulan, Solusi untuk Modal Usaha UMKM

2. Lewat WhatsApp OJK 

Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya 

- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Pinjaman BRI 2024 Terbaru, Simulasi Tabel Angsuran Rp100 Juta Tenor Cicilan 12-60 Bulan, Ini Syarat Lengkapnya

3. Lewat Telepon atau e-mail 

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

BACA JUGA:Solusi Ketika Butuh Cuan Mendesak, Ini Daftar 7 Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP

Kategori :