Sebagai informasi, berikut ini cara mengetahui pinjol legal atau ilegal. Berikut rinciannya :
1. Cek via Website OJK
Adapun berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal lewat website resmi OJK, yakni:
- Buka link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
- Lalu, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, pada umumnya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id
2. Lewat WhatsApp OJK
Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya
- Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Lewat Telepon atau e-mail
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
BACA JUGA:Solusi Ketika Butuh Cuan Mendesak, Ini Daftar 7 Pinjaman Rp 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP