NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mau gadai SK PPPK? 4 bank ini bisa, berikut syarat dan caranya. Sama halnya dengan PNS, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa digadaikan ke bank.
Besaran pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK juga berbeda. Namun, menurut beberapa informasi yang mengatakan bahwa SK PPPK bisa dihargai hingga Rp100 juta, dengan tenor yang biasanya selama 5 tahun.
Gadai SK sebagai jaminan di bank merupakan hal yang umum dilakukan oleh PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Pinjaman UMKM Pegadaian, Lengkapi Syarat Ini Dapat Modal Rp 30 Juta, Cairnya Cepat
Pinjaman ini diajukan pegawai ASN umumnya berupa pinjaman tanpa anggunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya.
Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.
Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya.
Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Anjing dan Babi Najis, Bagaimana Cara Menjadi Suci dari 2 Hewan Ini?
Saat ini ada empat bank himbara yang bisa melayani pinjaman lewat gadai SK PPPK. Keempat bank tersebut yaitu bank Mandiri, BNI, BSI, dan BRI.
Produk pinjaman yang ditawarkan beragam, mulai dari pinjaman untuk membangun rumah maupun pinjaman konsumtif lainnya.
Berikut ini jenis bank yang menerima gadai SK PPPK:
1. Bank BSI
Produk kredit yang mensyaratkan SK pegawai ASN sebagai jaminan juga ditawarkan oleh BSI.