Mau Gadai SK PPPK? 4 Bank Ini Bisa, Berikut Syarat dan Caranya

Jumat 19-04-2024,18:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BNI juga menawarkan produk pinjaman konsumtif yang menysar para pegawai ASN dengan jaminan SK pegawai. 

Produk pinjaman tersebut bernama BNI Fleksi Aktif yang berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA). Produk ini memiliki keunggulan limit kredit yang tinggi hingga Rp500 juta tergantung dari kapasitas membayar pegawai. 

Dikutip dari laman resminya, tenor pembayaran pinjaman produk KTA ini bisa mencapai 15 tahun. 

Nah, itulah 4 jenis bank yang bisa gadai SK PPPK dari beberapa syarat mengajukan pinjaman di himpunan bank negara (himbara) bisa kamu simak dibawah ini.

BACA JUGA:Harta Karun Sumbawa Barat, Cadangannya Emasnya Menggiurkan, Berikut Titik Lokasinya

Berikut ini syarat umum mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK bank: 

1. SK Pengangkatan PPPK atau PNS. 

2. Pas foto nasabah Formulir aplikasi atau pengajuan kredit. 

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). 

4. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). 

5. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu. 

6. Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu 

7. Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank. 

Tidak semua bank menetapkan syarat yang sama untuk memberikan pinjaman. Beberapa bank mungkin akan memberikan syarat tambahan terkait jangka waktu pensiun, masa kerja, nominal gaji kotor/bersih, dan rekam jejak atau riwayat kredit. 

BACA JUGA:Manakah yang Lebih Penting, Puasa Sunnah atau Melayani Permintaan Suami Berhubungan?

Misalnya, untuk peminjaman kredit bagi ASN di Bank BNI mengharuskan nasabah wajib melunasi pinjaman pada usia 55 tahun atau 3-5 tahun sebelum memasuki usia pensiun. 

Kategori :