Hukum Mengkonsumsi Kura-kura Halal atau Haram? Begini Penjelasannya

Jumat 19-04-2024,19:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729)

BACA JUGA:Uji Kompetensi Lelang Jabatan Pemprov Bengkulu, ASN dari Jawa Tengah Tidak Hadir

Kendati demikian untuk kehati-hatian, kura-kura tetap disembelih supaya keluar dari perselisihan ulama.

Untuk kesimpulannya, dalam masalah kehalalan atau keharaman konsumsi kura-kura, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Sebagian ulama mengharamkan kura-kura berdasarkan pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air, termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

Namun, pendapat ini masih menjadi ajang perbedaan karena dalil yang digunakan dianggap belum cukup kuat.

Di sisi lain, ada juga pendapat yang mengizinkan konsumsi kura-kura. Beberapa ulama berargumen bahwa kura-kura, meskipun hidup di air, memiliki ciri-ciri fisik dan perilaku yang lebih mirip dengan hewan darat, sehingga dapat dianggap halal untuk dikonsumsi.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Anjing dan Babi Najis, Bagaimana Cara Menjadi Suci dari 2 Hewan Ini?

Mereka merujuk pada prinsip bahwa segala sesuatu halal kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya.

Dalam konteks ini, hukum asalnya adalah halal, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW yang mengizinkan konsumsi makanan dari laut.

Namun, untuk menghindari perselisihan, beberapa ulama merekomendasikan agar kura-kura tetap disembelih sebelum dikonsumsi.

Demikian ulasan mengenai hukum mengkonsumsi Kura-kura halal atau haram? Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Kategori :