1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Menurut undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) menyebutkan terdapat 2 tahap Izin Usaha yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan usaha pertambangan, yaitu
- Tahap Eksplorasi
Pada tahap ini dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
- Tahap Operasional dan Produksi
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian dan pengangkutan serta penjualan.
BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK? 4 Bank Ini Bisa, Berikut Syarat dan Caranya
Adapun tambang emas yang ilegal tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik tahap pertama maupun kedua tahap tersebut. Sedangkan tambang emas legal jelas telah mengantongi IUP kedua tahap tersebut.
2. Standar Keselamatan Kerja
Bekerja di sektor pertambangan memiliki risiko kerja yang tinggi, dimana bila terjadi kelalaian akan menimbulkan kecelakaan bahkan kehilangan nyawa.
Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya alat berat yang berada di sekitar lokasi tambang. Belum lagi bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba akibat dari penambangan.
Terdapat banyak kasus kecelakaan kerja dan tingginya angka kematian kerja yang terjadi di tambang emas ilegal. Hal tersebut dikarenakan rendahnya pengawasan saat bekerja dan minimnya standar keselamatan kerja gurandil, seperti tidak didukung oleh fasilitas kerja.
BACA JUGA:Pinjaman UMKM Pegadaian, Lengkapi Syarat Ini Dapat Modal Rp 30 Juta, Cairnya Cepat
Sementara tambang Emas Legal yang memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang didalamnya dicantumkan dengan jelas, tentang standar keselamatan para tambang dan fasilitas tambang yang sudah memadai
Ada 2 fasilitas yang sepatutnya dimiliki perusahaan pertambangan, yaitu :
- Fasilitas Utama