Gadai SK PPPK di Bank Dapat Berapa? Ini Limit Pinjamannya, Berserta Persyaratan Lengkap untuk Pengajuan

Jumat 19-04-2024,19:35 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Pinjaman UMKM Pegadaian, Lengkapi Syarat Ini Dapat Modal Rp 30 Juta, Cairnya Cepat

Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Bandingkan produk pinjaman dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.

2. Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.

BACA JUGA:Syarat Gadai SK PPPK untuk Pinjaman Rp 10-50 Juta di BRI, Tenor 12-36 Bulan, Ini Keuntungannya

3. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK PPPK untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.

4. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.

BACA JUGA:KTA Bank Cepat Cair, Ini Persyaratan Pengajuan Pinjaman Sampai Rp 250 Juta, Segini Bunganya

5. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.

Tips di atas bisa dipertimbangkan untuk pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK nya ke bank.  Sebab jika tidak ada perhitungan maka ditakutkan akan mengalami risiko.

BACA JUGA:Pinjaman UMKM BNI Bunga Rendah, Perhatikan Syarat Pinjam Uang hingga Rp 500 Juta

Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank :

1. SK P3K menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK P3K di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK P3K.

2. Apabila pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum, seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.

3. Apabila pegawai mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, pegawai harus melunasi sisa pinjaman sekaligus atau mengganti jaminan dengan yang lain.

Itulah batasan pinjaman menggunakan SK PPPK ke bank, lengkap dengan syarat dan tips , bahkan risiko yang perlu diperhatikan.

Kategori :