Masya Allah, Ternyata Ini Pahala Bagi Seorang Istri yang Melayani Permintaan Suami untuk Berhubungan

Jumat 19-04-2024,19:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masya Allah, ini pahala seorang istri yang melayani permintaan suami untuk berhubungan.

Dalam ajaran agama Islan, pernikahan adalah salah satu jalan untuk berbagi kasih sayang serta menyempurnakan ibadah kepada Allah SWT. Sebagai seorang perempuan, status istri yang akan disandang ketika ijab kabul disahkan.

BACA JUGA:Ini 10 Waktu Terbaik untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Kesehatan dan Islam

Salah satu kewajiban istri yang harus dilaksanakan yaitu melayani suami. Melayani tersebut mencakup semua aspek, mulai dari menyiapkan kebutuhan suami, menjalankan perintahnya, hingga pada urusan saling kasih sayang.

BACA JUGA:Manakah yang Lebih Penting, Puasa Sunnah atau Melayani Permintaan Suami Berhubungan?

Dalam Islam, hubungan suami istri memiliki makna yang lebih dalam dan berpahala. Berikut beberapa pahala yang dapat diperoleh oleh pasangan suami istri dalam berhubungan:

1. Dinilai Sebagai Sedekah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan bahwa hubungan antara suami dan istri adalah bentuk sedekah. Jika dilakukan dengan syahwat dan dalam kondisi halal, maka akan mendapatkan pahala.

2. Membersihkan Jiwa

Berhubungan suami istri juga dapat membersihkan pikiran dan memperkuat pemahaman. Sebagaimana disebutkan oleh 'Uqail Al-Hambil, suami yang memberikan nafkah batin pada istrinya setelah berhubungan, akan merasa lebih tenang dan fokus dalam ilmu.

BACA JUGA:Mana yang Harus Didahulukan, Melayani Permintaan Suami Berhubungan atau Mengerjakan Sholat?

3. Mendapat Pahala Sepanjang Melangkah dalam Keseharian

Jika suami dan istri berhubungan hingga memerlukan mandi pada hari Jumat, kemudian berangkat pagi-pagi ke masjid tanpa kendaraan, mereka akan mendapatkan pahala dari setiap langkah selama setahun, seperti balasan puasa dan shalat malam.

BACA JUGA:11 Manfaat Berhubungan Suami Istri Pagi Hari, Banyak yang Belum Tahu

4. Memenuhi Hak Suami Istri

Kategori :