Jangan Lakukan! Ini 2 Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri Menurut Islam

Sabtu 20-04-2024,15:01 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Di tengah kondisi yang membingungkan itu, ada seseorang yang memberikan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam satu wadah kurma. Rasulullah kemudian memberikannya kepada pria yang mengaku menyetubuhi istrinya di tengah bulan puasa itu.

"Ambillah dan bersedekahlah dengannya," ujar Rasululllah Shallallahu alaihi wassallam.

Pria tersebut tidak langsung menerima kurma dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Ia lantas menjelaskan kondisi keluarganyanya yang dikatakan sebagai keluarga termiskin di Kota Madinah.

"Apakah kurma ini akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat Kota Madinah selain keluargaku," jawab si pria tersebut.

BACA JUGA:Masih Jadi Misteri, Ini 5 Harta Karun Titanic yang Hilang Setelah 112 Tahun Tragedi itu Terjadi

Namun, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tetap memberikan kurma tersebut dan menyuruh si pria memberikannya kepada keluarga.

Pelaku jimak pada siang hari di bulan Ramadhan wajib membayar kafarah (denda) seperti yang disebutkan dalam hadis: "Membebaskan 1 orang budak. Jika tidak memilikinya, harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu melakukannya, harus memberi makan 60 orang miskin."

2. Ketika istri sedang haid

Menggauli istri ketika sedang haid tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah Al Baqarah Ayat 222:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah 'haid itu adalah sesuatu yang kotor' oleh sebab itu hendakah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.

BACA JUGA:Begini Pandangan Islam Tentang Berhubungan Suami Istri Menggunakan Alat Kontrasepsi!

Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Mengenai hal ini, para ulama pun sepakat untuk mengharamkan jimak atau berhubungan intim ketika istri dalam keadaan haid atau menstruasi.

"Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu alaihi wassallam." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah)

Jadi ketika istri sedang haid, tetap dilarang keras melakukan hubungan suami istri meskipun melalui dubur. Sebab, kondisi apa pun jimak lewat dubur adalah sesuatu yang haram.

BACA JUGA:Tak Perlu Ribet! Begini Cara Daftar PIP Secara Online Via HP dan Persyaratannya

Kategori :