Sebagai tanda identitas resmi, e-KTP diperlukan untuk memverifikasi data calon nasabah.
3. Usia Minimal 17 Tahun
Calon nasabah harus berusia minimal 17 tahun pada saat mengajukan permohonan.
4. Usia Maksimal 65 Tahun pada Saat Jatuh Tempo Akad
Untuk memastikan kelancaran pengembalian pembiayaan, nasabah tidak boleh melebihi usia 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
5. Memperoleh Pendapatan Rutin
Calon nasabah diharapkan memiliki sumber pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan, menunjukkan kemampuan untuk membayar angsuran.
6. Memiliki Rumah Tinggal Tetap
Dibuktikan dengan bukti kepemilikan seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), atau dokumen lainnya.
7. Calon Nasabah adalah UMKM
Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengajukan KUR Syariah Pegadaian.
8. Tidak Sedang Mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Program Pemerintah dan/atau Pembiayaan Produktif dari Lembaga Keuangan Lain: Calon nasabah tidak boleh sedang menerima pembiayaan dari program pemerintah atau lembaga keuangan lain untuk memastikan ketidakbersinggungan pembiayaan.
BACA JUGA:Cepat dan Gratis, Begini Cara Mendapatkan Bitcoin dengan Mudah
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon nasabah juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai bagian dari proses pengajuan KUR Syariah Pegadaian:
- Fotokopi KTP Elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat tinggal berbeda dengan KTP).
- Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap (PBB, SHM, SHGB, atau dokumen lainnya).
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP dari pejabat berwenang.
- Fotokopi rekening Listrik/air/telepon.
- Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai kebutuhan.
Semua persyaratan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dengan prinsip-prinsip syariah dalam proses pembiayaan KUR Syariah Pegadaian.