Kenali Modusnya, Waspadai Penipuan Investasi Titip Dana Internasional

Senin 22-04-2024,07:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157

- Mengirimkan email pengaduan ke waspadainvestasi@ojk.go.id

BACA JUGA:Kredit HP Syarat Cukup Pakai KTP, Simak 5 Rekomendasi Aplikasinya, Cara Pengajuan Simpel

4. Ajukan Hukum Perdata dan Pidana

Langkah terakhir untuk melaporkan investasi bodong adalah dengan mengajukan hukum perdata dan pidana. Untuk mendapatkan ganti rugi, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan tuntutan melalui hukum perdata terhadap pelaku.

Namun, hak ganti rugi hanya bisa didapatkan jika tuntutan dikabulkan oleh hakim dengan dasar bukti yang kuat dan konkret.

Selain itu, kamu juga berhak mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja tidak berusaha menyelesaikan masalah.

Lalu, pelaku yang menggelapkan uang investor akan ditangkap oleh kepolisian dan diproses secara hukum.

BACA JUGA:Gampang! Begini Syarat Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan 2024, Lengkap hingga Keunggulan

Demikianlah ulasan mengenai, kenali modusnya, waspadai penipuan investasi titip dana internasional.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :