BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Personel Subdit satu Dit Narkoba Polda Bengkulu mengamankan pemilik warung makan yang berada di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau, berinisial SU, Minggu (22/4/2024).
S-U warga Desa Pelalo, Kecamatan Sidang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong itu diamankan lantaran diduga nyambi sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, menyampaikan SU diamankan saat sedang menguras bak mandi yang ada di kamar mandi warung makan miliknya.
BACA JUGA:Siswa SMK di Seluma Korban Tabrak Lari dan Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
"Berdasarkan informasi yang kita terima SU ini sering melakukan transaksi Narkoba di warung miliknya," ungkap Wadir Narkoba.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu pake sedang sabu, dan 3 paket kecil diduga sabu, satu set alat hisab, satu unit Hp dan uang Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Benar-benar Tega, Seorang Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 10 Ribu
Saat diinterogasi, SU mengaku menjual narkoba jenis sabu ini kepada para sopir truk batu bara yang kerap mampir di warung makan miliknya
"Saat diamankan ditemukan beberapa barang bukti yang selanjutnya kita bwa ke mapolda Bengkulu untuk dijadikan barang bukti," lanjut wadir.
BACA JUGA:Peternak Burung Pemula Wajib Merapat! Simak Cara agar Burung Merpati Cepat Bertelur
"Dirinya menjual narkoba ini ke sopir yang mampir ke warungnya, namun tidak semua sopir yang dilayaninya. Melainkan hanya sopir truk batu bara yang dirinya layani," pungkasnya.