Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 1-50 Juta

Jumat 26-04-2024,18:06 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Nasabah dapat mengunjungi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) atau persyaratan yang telah disiapkan.

2. Verifikasi Berkas

Berkas yang dibawa akan diverifikasi oleh Tim Mikro Pegadaian untuk memastikan kelengkapan dan kevalidannya.

3. Survei Lokasi

Tim Pegadaian akan melakukan survei lokasi rumah yang akan digadaikan untuk menilai nilai propertinya.

4. Pembicaraan Jumlah Pinjaman

Tim Mikro Pegadaian akan membicarakan jumlah maksimal pinjaman atau nilai marhun bih yang bisa diberikan kepada nasabah berdasarkan hasil survei dan penilaian properti.

5. Kesepakatan Jumlah Pinjaman

Jika nasabah setuju dengan jumlah marhun bih yang ditawarkan, proses selanjutnya adalah penandatanganan kesepakatan mengenai jumlah pinjaman tersebut.

6. Pencairan Dana

Setelah kesepakatan jumlah pinjaman dicapai, dana pinjaman akan segera ditransfer ke rekening nasabah atau diberikan secara tunai di cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan.

BACA JUGA:Tenor hingga 8 Tahun, Cermati Tabel Kredit Mitraguna BSI Plafon Rp 30 Juta dan Cara Pengajuan Mitraguna Online

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, nasabah dapat dengan mudah menggadaikan sertifikat rumah mereka di Pegadaian untuk memperoleh dana pinjaman sesuai kebutuhan.

(Nutri Septiana)

Kategori :