BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Wajar saja jika para honorer begitu berharap bisa diangkat menjadi ASN. Selain pendapatan yang berbeda jauh, dengan status ASN juga lebih menjamin untuk hari tua.
Demi mendapatkan status ASN tersebut, ribuan honorer rela bekerja dengan status tenaga honor sejak puluhan tahun lalu. Walau sudah sangat lama, mereka masih memendam keinginan diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:Ini Syarat Honorer Diangkat Langsung Menjadi ASN, Mulai dari SK hingga Masa Kerja
Sekarang, kesempatan ini hampir tiba. Ada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-undang atau Proglegnas.
Rancangan undang-undang ini akan menjadi jalan bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun perlu dicatat, tidak seluruh honorer bisa diangkat menjadi ASN. Pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi seorang honorer agar bisa berstatus ASN.
Hal pertama yang harus diperhatikan, terkait masa kerja menjadi honorer. Misalkan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.