Ini Jadwal Honorer Diangkat Menjadi ASN, Simak juga Ketentuan Usia dan Masa Kerja

Senin 27-03-2023,12:20 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Dengan ketentuan masa kerja ini, setidaknya muncul rasa keadilan, karena jangan sampai orang yang telah lama menjadi honorer tidak diangkat menjadi ASN. Sementara orang yang baru satu atau dua tahun menjadi honorer, lalu diangkat menjadi ASN.

 

Lengkapnya, berikut ini syarat seorang honorer bisa diangkat menjadi ASN, yakni: 

1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.

2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.

3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun

4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.

5. Bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)

 

BACA JUGA:Universitas Terbaik di Sumatera Ternyata di Provinsi Ini, Versi Webometrics 2023

Harapan untuk diangkat menjadi ASN ini tergambar dalam RUU ASN Pasal 131 A yang merupakan pasal tambahan dalam rancangan undang-undang ini. Pasal tersebut menjelaskan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

 

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Mulai H-3 Lebaran, Naiknya Hampir 100 Persen

Merujuk dari Pasal 131 A tersebut artinya, kesempatan diangkat menjadi ASN ini untuk yang memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer paling lambat atau maksimal tanggal 15 Januari 2014.

 

Kemudian SK pengangkatan menjadi tenaga honorer tersebut minimal dikeluarkan pimpinan unit atau lembaga pemerintah.

Kategori :