8. Kontribusi apa yang bisa kamu berikan untuk posisi ini?
Jawaban: Saya berkomitmen untuk memberikan dedikasi penuh dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota atau ketua PPS. Saya akan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan prinsip Luberjurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya?
Jawaban: Sebagai anggota PPS, salah satu wewenang saya adalah menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara tugas saya sebagai PPS meliputi melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman
10. Apa yang kamu ketahui tentang posisi PPS?
Jawaban: PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau wilayah setingkat.
11. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?
Jawaban: Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Ahli dari Australia Teliti Harta Karun di Seluma Bengkulu, Lokasinya di Daerah Berikut
12. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Menurut Pasal 344 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan melalui keputusan KPU.
13. Jumlah Pemilih untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Jawaban: Menurut Pasal 350 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
14. PPS wajib memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan, dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi. Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.