BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Julo 2024 Rp 1-15 Juta, Proses Mudah Limit Besar
15. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?
Jawaban: Terdapat 11 tahapan.
16. Berapa lama PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu?
Jawaban: PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan atau DPS HP selama 7 hari, pada tempat yang mudah dijangkau, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
17. Perbaikan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BRI 2024, Plafon hingga Rp 150 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
18. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara sesuai dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menegaskan bahwa TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
19. Dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh PPS?
Jawaban: PPS menyusun Daftar Pemilih Sementara Pemilu berdasarkan basis domisili di wilayah RT.
Demikianlah, itulah jadwal tahapan PPK Pilkada 2024 dan contoh soal tes wawancara PPK serta cara menjawabnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina