PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk 36.385 posisi di 7.277 kecamatan! Ini Syarat, Gaji serta Tugasnya
Tahapan seleksi dan gaji PPK untuk Pilkada--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PPK Pilkada 2024 dibuka untuk 36.385 posisi di 7.277 kecamatan! Ini syarat, gaji serta tugasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang berlangsung mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
PPK Pilkada merupakan lembaga yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tujuan utama mengatur dan mengawasi jalannya proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Harta Karun Emas Peninggalan Kolonial Belanda di Sumatera, Ini Sejarah dan Lokasinya
Diketahui bahwa jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 adalah lima orang, terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri, menunjukkan pentingnya partisipasi dan keterlibatan aktif dari semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Adapun pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024 telah dibuka untuk total 36.385 posisi yang akan didistribusikan di 7.277 kecamatan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam artikel ini berikut akan disajikan persyaratan, informasi mengenai gaji, dan prosedur pendaftarannya, yang merupakan langkah awal yang harus dipahami dan diikuti oleh calon anggota PPK untuk memulai peran mereka dalam proses Pilkada yang demokratis dan transparan.
BACA JUGA:Miliaran Ton Harta Karun Batu Bara di Sumatera Selatan, Ini Lokasi Detailnya
Syarat-syarat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, sebagaimana dikutip dari situs siakba.kpu.go.id, mencakup berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon. Hal ini termasuklah:
a. Menjadi Warga Negara Indonesia.
b. Berusia minimum 17 (tujuh belas) tahun bagi calon anggota PPK.
c. Memiliki komitmen pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur, dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: