BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Rancangan Undang-undang ASN yang baru sudah masuk dalam dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-undang atau Prolegnas.
Untuk diketahui Rancangan Undang-Undang ASN ini menjadi pintu masuk bagi tenaga honorer diangkat menjadi ASN tanpa tes.
BACA JUGA:Ini Jadwal Honorer Diangkat Menjadi ASN, Simak juga Ketentuan Usia dan Masa Kerja
Seperti yang dijelaskan Pasal 131 A RUU ASN yang merupakan pasal tambahan dalam rancangan undang-undang ini. Pasal tersebut menjelaskan, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
BACA JUGA:Ini Syarat Honorer Diangkat Langsung Menjadi ASN, Mulai dari SK hingga Masa Kerja
Kabar baik ini sudah lama ditunggu para honorer. Apalagi sebelumnya pemerintah memiliki rencana untuk menghapus tenaga honorer.
Tidak sedikit dari para tenaga honorer ini sudah mengabdi puluhan tahun. Walaupun selama ini gaji yang diterima tergolong kecil, namun mereka tetap bertahan sembari berharap suatu saat bisa diangkat menjadi ASN.
Walaupun ada peluang diangkat menjadi ASN tanpa tes, namun tidak seluruh honorer bisa diangkat. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer. Selain itu ada beberapa kelompok tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat.