Pengangkatan menjadi ASN ini diprioritaskan bagi yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bulan Maret, Lulusan Minimal SMA, Gaji hingga Rp 6,8 Juta
Karenanya para honorer yang merupakan tenaga kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan diangkat menjadi ASN tanpa tes.
Walaupun diangkat menjadi ASN, namun bukan serta-merta langsung berubah menjadi ASN. Tenaga honornya harus melalui verifikasi dan validasi berbagai dokumen yang menjadi syarat.
BACA JUGA:Dana Bantuan Pendidikan PIP 2023 untuk SD-SMA Cair, Nilainya Jutaan
Rancangan undang-undang ASN yang sekarang sudah masuk prolegnas akan menjadi jalan bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun perlu dicatat, tidak seluruh honorer bisa diangkat menjadi ASN. Pemerintah akan menetapkan sejumlah persyaratan bagi seorang honorer agar bisa berstatus ASN.
Hal pertama yang harus diperhatikan, terkait masa kerja menjadi honorer. Misalkan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
BACA JUGA:Pengerjaan Tol Taba Penanjung-Kepahiang Masih Menunggu, Sabar Ya