Dengan ketentuan masa kerja ini, setidaknya muncul rasa keadilan, karena jangan sampai orang yang telah lama menjadi honorer tidak diangkat menjadi ASN. Sementara orang yang baru satu atau dua tahun menjadi honorer, lalu diangkat menjadi ASN.
Lengkapnya, berikut ini syarat seorang honorer bisa diangkat menjadi ASN, yakni:
1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun
4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
5. Bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)
BACA JUGA:1,16 Juta Unit Kendaraan di Provinsi Ini Mati Pajak
Merujuk dari Pasal 131 A RUU ASN, kesempatan diangkat menjadi ASN ini untuk yang memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer paling lambat atau maksimal tanggal 15 Januari 2014.
Kemudian SK pengangkatan menjadi tenaga honorer tersebut minimal dikeluarkan pimpinan unit atau lembaga pemerintah.
BACA JUGA:Kuliah Gratis 100 Persen, Lulusan SMA/MA/SMK Buruan Daftar Beasiswa Ini, Berikut Syaratnya
Jika syarat terpenuhi dan telah melalui proses validasi serta verifikasi, maka seorang tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN.