Adapun, jika yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya. Kalau usianya di atas itu, tidak boleh.
BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya
Menukil buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Husnan M Thaib, berikut niat memandikan jenazah laki-laki yang dapat dilafalkan,
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَىArab latin: Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."
BACA JUGA:Punya Banyak Keutamaan, Ini Arti Surah Yusuf Ayat 4 dan Cara Mengamalkannya
Apabila jenazahnya perempuan maka membaca niat sebagai berikut,
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَىArab latin: Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."
BACA JUGA:Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan Menurut Islam? Begini Penjelasannya
Demikianlah ulasan mengenai, ini aturan dan tata cara menguburkan jenazah. Semoga bermanfaat.
(Putri Nurhidayati)