Ini Aturan dan Tata Cara Menguburkan Jenazah Bagi Umat Islam

Senin 29-04-2024,13:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Adapun, jika yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya. Kalau usianya di atas itu, tidak boleh.

BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya

Menukil buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Husnan M Thaib, berikut niat memandikan jenazah laki-laki yang dapat dilafalkan,

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."

BACA JUGA:Punya Banyak Keutamaan, Ini Arti Surah Yusuf Ayat 4 dan Cara Mengamalkannya

Apabila jenazahnya perempuan maka membaca niat sebagai berikut,

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."

BACA JUGA:Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Demikianlah ulasan mengenai, ini aturan dan tata cara menguburkan jenazah. Semoga bermanfaat.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :