Ini Aturan dan Tata Cara Menguburkan Jenazah Bagi Umat Islam

Senin 29-04-2024,13:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Jika semua sudah dipersiapkan dengan baik, maka selanjutnya yaitu langsung kepada intinya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat menguburkan jenazah.

  1. Meletakkan jenazah di tepi lubang atau liang kubur sebelah kiblat, lalu ditaruh papan kayu dengan posisi agak miring. Tujuannya agar jenazah tidak langsung tertimpa tanah.
  2. Letakkan jenazah dengan memasukkan kepalanya dari arah kaki kubur, atau dari posisi selatan.
  3. Posisi jenazah yakni miring ke kanan, menghadap kiblat dengan tubuh yang ditopang dengan batu pipih atau papan kayu. Tujuannya agar jenazah tidak telentang.
  4. Para ulama menyarankan untuk meletakan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah kain kafan dan semua tali di buka.
  5. Saat jenazah dimasukkan ke liang kubur, dianjurkan membaca doa berikut:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ/سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ، اللَّهُمَّ افْتَحْ أَبْوَابَ السَّمَاءِ لِرُوحِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَوَسِّعْ لَهُ فِي قَبْرِهِ

Latin: Bismillāh wa 'alā millati/sunnati rasūlillāh. Allāhummaftah abwābas samā'I li rūhihī, wa akrim nuzulahū, wa wassi' madkhalahū, wa wassi' lahū fī qabrihī.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?

Artinya: Dengan nama Allah dan atas agama rasul-Nya. Ya Allah, bukalah pintu-pintu langit untuk roh jenazah, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, dan lapangkanlah alam kuburnya.

- Khusus jenazah perempuan disarankan untuk membentangkan kain di atas kuburnya pada waktu dimasukkan ke liang kubur. Sedangkan bagi jenazah laki laki tidak dianjurkan.

- Jenazah perempuan sebaiknya yang mengurus adalah laki laki yang tidak dalam keadaan junub atau tidak menyetubuhi istri mereka pada malam sebelumnya.

- Setelah jenazah diletakkan di lubang kubur, disarankan untuk menaburkan tanah tiga kali dari arah kepala mayit, baru kemudian ditimbuni tanah.

- Membaca doa setelah selesai menguburkan jenazah. Doa tersebut dibaca sebanyak 3 kali, bacaan doanya antara lain:

اللَّهُمَّ اغْـفِـرْ لَــهُ

Latin: Allahum-maghfir lahuu.

Artinya: Ya Allah, ampunilah dia

اللَّهُمَّ ثَـــبـِّـــتْهُ

Latin: Allahum tsabbit huu.

Artinya: Ya Allah, berilah keteguhan kepadanya.

BACA JUGA:Ingin Berkurban di Tahun Ini? Cek Ciri-ciri Sapi dan Kambing yang Layak untuk Dikurbankan

Sementara itu, berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk orang yang memandikan jenazah mengutip buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH Muhammad Sholikhin, ialah:

  1. Muslim, berakal dan balig
  2. Membaca niat memandikan jenazah dengan lafal berikut
  3. Terpercaya, amanah dan mengetahui cara serta hukum memandikan mayat sesuai sunnah yang diajarkan
  4. Tidak menyebutkan aib dan merahasiakan sesuatu yang dilihatnya
  5. Yang memandikan harus sama dengan jenis kelamin si mayit
  6. Apabila suami istri, maka suami boleh memandikan istrinya demikian sebaliknya
  7. Jika suami istri berstatus talak ba'in, maka mereka tidak boleh saling memandikan
  8. Orang yang masih muhrim boleh memandikan meskipun berbeda jenis kelamin

BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban

Sementara itu, apabila yang meninggal anak kecil ada sejumlah ketentuan yang mesti dipahami. Jika anak kecil tersebut laki-laki berusia di bawah 4 tahun, wanita boleh memandikannya.

Kategori :