- Menyerahkan barang jaminan emas
- Barang jaminan ditaksir oleh petugas Pegadaian
- Konfirmasi uang pinjaman
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer
Lalu, apa saja jenis barang yang diterima sebagai agunan?
Barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, elektronik.
Sebagai informasi, berdasarkan cara kerjanya, Pegadaian terbagi menjadi dua yakni konvensional dan syariah.
Secara mendasar, cara kerja Pegadaian Konvensional tak jauh berbeda dengan bank. Yakni debitur harus menyiapkan barang untuk digadaikan.
Misalnya seperti perhiasan emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya kemudian mendatangi kantor cabang terdekat.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI 2024 Non KUR Plafon Rp 55 Juta, Angsuran Ringan dan Persyaratan Simpel
Sedangkan Pegadaian Syariah, debitur hanya cukup menyerahkan harta geraknya (emas, kendaraan, surat berharga, dan lain sebagainya) kepada pihak Pegadaian selaku kreditur.
Sebagai informasi tambahan, berikut ini ada beberapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yakni:
1. Kendaraan
Kendaraan menjadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun tidak semuanya bisa digadaikan, sebab kendaraan yang bisa digadaikan dapat dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.