Kapasitas produksi UBPE Pongkor pada awal-awal mencapai 1 ton emas per tahun, kemudian meningkat hingga 3-5 ton atau 3.000-5.000 kg emas pada tahun 2000-an.
Antam terus melakukan eksplorasi pencarian cadangan baru. Sumber daya emas di lokasi ini masih ada untuk beberapa tahun ke depan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam untuk Unit Bisnis Pertambangan Emas akan berakhir pada tahun 2031.
Antam memastikan akan melakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru yang dilakukan secara paralel dengan produksi.
Setelah berakhirnya pertambangan, salah satu konsep yang ditawarkan adalah mengubah lokasi bekas tambang menjadi kawasan wisata edukasi. Museum tambang bawah tanah menjadi bagian dari sektor pascatambang di masa depan.
Namun, untuk diketahui, pertambangan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti degradasi tanah, pencemaran air dan udara, penggundulan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Selain itu, pertambangan juga dapat menghasilkan limbah beracun dan berbahaya yang dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Berikut ini beberapa dampak terhadap linfkungan dari hasil pertambangan:
1. Dampak penambangan terhadap tanah
- Longsoran
Penambangan dapat menyebabkan erosi tanah, terutama jika penambangan dilakukan di tempat terbuka. Selama ekstraksi mineral, area yang luas digali, yang dapat menyebabkan sejumlah besar tanah terbuka.
BACA JUGA:Lokasi Harta Karun Emas di Lumajang Jawa Timur, Ini Lokasi Detailnya
Menghilangkan tutupan tanaman juga dapat meningkatkan erosi tanah, karena akar tanaman membantu menahan tanah pada tempatnya.
Erosi tanah dapat berdampak negatif terhadap kualitas tanah dan kesehatan tanaman. Hilangnya tanah dapat menyebabkan menurunnya kesuburan tanah sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan tanaman.