“Ada beberapa revisi dan usulan yang dilakukan terhadap perda RTRW kita, karena salah satunya untuk bidang pertambangan yang sampai sekarang masih dibahas dengan melibatkan beberapa OPD,” terang Ridwan Sabrin.
Lanjutnya, dengan telah diturunkannya status sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Seluma oleh pusat, juga masih perlu dilakukan tindak lanjutnya seperti penegasan tapal batas.
Selain itu, Pemkab Seluma optimis untuk melakukan perubahan perda, terutama karena potensi tambang di Kabupaten Seluma cukup besar, salah satunya potensi adanya kandungan emas di sekitar Kecamatan Semidang Alas.
Untuk diketahui berdasarkan penelitian sebelumnya, Kabupaten Seluma memiliki tiga titik lokasi yang punya kandungan emas dan diprediksi potensinya melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.
BACA JUGA:Menelusuri Harta Karun di Tanah Pasundan, Inilah Potensi dan Titik Lokasi Gas Alam di Jawa Barat
Pada tahun 2010, PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) melanjutkan penelitiannya setelah mendapatkan izin eksplorasi dari Bupati Seluma di masa pemerintahan Murman Efendi.
Dari hasil eksplorasi tersebut, potensi dari blok untuk penambangan per 5 ribu hektarenya memiliki cadangan potensi emasnya mencapai 2 juta onstroy, dan perak 2,7 juta onstroy.
“Jika rencana awal jadi dan dieksploitasi oleh PT. Energi Swa Dinamika Muda, Pemkab Seluma akan mendapat bagi hasil sebesar 0,32 land-rent per gramnya, sedangkan pemerintah Provinsi Bengkulu memperoleh antara 14 hingga 16 persen dari land-rent setiap gramnya. Aturan bagi hasil ini merupakan kesepakatan awal yang telah diatur pemerintah sebelumnya, namun masih akan dikaji kembali antara perusahaan lokal yakni PT. ESDM bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma,” pungkasnya.
“Dahulu pernah dieksplorasi pertama kali oleh salah satu perusahaan lokal dari Jakarta yakni PT. Energi Swa Dinamika Muda, yang melakukan penelitian dengan tim ahlinya dari Australia, untuk meneliti lebih detail tanah yang memiliki kandungan emas terbesar se-Sumatera, yakni di Kabupaten Seluma,” terang Riduan Sabrin.
BACA JUGA:Harta Karun dari Irian Jaya Barat, Ini Potensi dan Titik Lokasi Gas Alam Papua Barat
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini tengah fokus untuk melakukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada.
Hal ini penting dilakukannya, lantaran ada banyaknya potensi yang dapat didulang oleh Pemkab Seluma, dan saat ini sudah ada beberapa usulan revisi perda yang telah disampaikan agar dilakukan pembahasan lebih mendalam.
Itulah informasi 3 titik lokasi harta karun emas murni di perut bumi di Bengkulu, pemburu harta karun Australia terjun langsung.
(Novan)