4. Lembaga Keuangan Non-Bank
Tak hanya 3 tempat di atas, namun ada pula lembaga keuangan non-bank yang menyediakan layanan gadai sertifikat rumah dan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti BFI Finance, ACC, dan Adira.
Pada dasarnya, lembaga keuangan non-bank adalah lembaga-lembaga keuangan di luar bank yang memiliki fungsi beragam, mulai dari asuransi, sewa guna usaha, dana pensiun, pegadaian, dan sebagainya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupra BRI 2024, Dana Rp 15 Juta Cicilan Ringan, Syarat Pengalaman Usaha 1 Tahun
Biasanya lembaga keuangan non bank memiliki proses yang lebih mudah dan fleksibel dalam menentukan nilai gadai.
Akan tetapi, sebelum menggadaikan sertifikat rumah, pastikan untuk memeriksa reputasi dan legalitas lembaga tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berikut informasi singkat mengenai syarat dan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Persyaratan Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah
Adapun berikut ini syarat yang harus dilengkapi:
- Foto copy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Foto copy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Foto copy Surat nikah/surat cerai
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Foto copy IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
- Sertifikat asli