BACA JUGA:Tenor Angsuran Maksimal 60 Bulan, Cicilan Ringan, Berikut Tabel Angsuran Pinjaman BNI Rp 100 Juta
Biaya gadai Sertifikat Rumah
Nantinya, apabila hendak mengajukan pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian, nasabah akan dikenakan beberapa biaya, berikut di antaranya:
- Biaya pengecekan keaslian sertifikat: Rp 50.000 - Rp 300.000
- Biaya administrasi Rp 70.000
- Imbal Jasa Kafalah 0,271-2,775 persen
- Biaya pengurusan SKMHT Rp 350.000-700.000
- Biaya pengurusan APHT & SHT bila diperlukan
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman Mandiri Rp50 Juta, Penuhi Syarat dan Ketentuan untuk Modal UMKM
Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah
Berikut adalah cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri:
- Datang ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen
- Kemudian, akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.
- Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah
- Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi
- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN
- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.
Untuk diingat, ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai lagi butuh dana besar dan cepat? ini 4 tempat gadai sertifikat rumah perorangan terpercaya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)