NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Idul Adha, begini tata cara dan hukum kurban ketika menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA:Bukan hanya Sekadar Aturan, Begini Adab Makan dan Minum Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Biasanya setelah hewan kurban, seperti kambing dan sapi disembelih, dagingnya akan diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Bukan hanya disebut sebagai Hari Raya Kurban, namun istilah Idul Adha juga kerap kali disebut sebagai Lebaran Haji.
BACA JUGA:Sunnah atau Haram? Ternyata Ini Hukum Berbicara Saat Sedang Makan Menurut Islam
Lantas, bagaimana caranya melaksanakan ibadah kurban, sementara di tahun yang sama dia tengah melakukan ibadah haji?
Perlu diketahui, sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang sedang menunaikan ibadah haji tetap disunnahkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Hal tersebut karena syarat ibadah kurban tidak terbatas pada orang yang berkurban. Semua orang baik yang sedang menunaikan ibadah haji maupun yang tidak, yang bermukim maupun musafir, tetap disunnahkan melaksanakan ibadah kurban jika mampu.
BACA JUGA:Penting untuk Tahu, Ini Larangan Bagi Jemaah Haji, Semoga Menjadi Haji yang Mambrur
Tata Cara dan Hukum Kurban ketika Menunaikan Ibadah Haji
Penyembelihan hewan kurban saat menunaikan ibadah haji dapat dilakukan dengan dua maksud, yakni pertama adalah sebagai Dam, dan yang kedua bukan sebagai Dam atau sebagai ibadah kurban.
Apabila penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sebagai Dam, maka penyembelihan hewan kurban wajib dilaksanakan di Mina, pada tanggal 10 Zulhijjah.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Jabir, Nabi Muhammad SAW bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْArtinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”