- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja dari Pemerintah, Apa Kegunaan dan Manfaatnya?
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu ‘Daftar’ jika belum memiliki akun
- Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi
- Jika sudah memiliki akun, pilih ‘Masuk’ menggunakan email dan password
- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik ‘Gabung Gelombang’
Rincian Biaya Insentif Kartu Prakerja 2024
BACA JUGA:Menarik! Apakah Mahasiswa Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya Berikut ini
Saldo Pelatihan
1. Peserta akan mendapatkan Rp 3.500.000 untuk mengikuti pelatihan yang mereka pilih di platform digital mitra Prakerja. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai jenis pelatihan, seperti: