Rincian Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 67, Simak Juga Cara Cairkan Insentif Prakerja

Rabu 01-05-2024,22:09 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja dari Pemerintah, Apa Kegunaan dan Manfaatnya?

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

- Buka situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu ‘Daftar’ jika belum memiliki akun

- Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi

- Jika sudah memiliki akun, pilih ‘Masuk’ menggunakan email dan password

- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

- Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik ‘Gabung Gelombang’

Itulah informasi rincian besaran insentif kartu prakerja gelombang 67, serta cara cairkan insentif prakerja.

 

(Novan)

Kategori :