- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja dari Pemerintah, Apa Kegunaan dan Manfaatnya?
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu ‘Daftar’ jika belum memiliki akun
- Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi
- Jika sudah memiliki akun, pilih ‘Masuk’ menggunakan email dan password
- Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika gelombang pendaftaran telah dibuka, klik ‘Gabung Gelombang’
Itulah informasi rincian besaran insentif kartu prakerja gelombang 67, serta cara cairkan insentif prakerja.
(Novan)