Penerimaan Siswa Baru Sistem PPDB Dihapuskan, Tidak Lagi Pakai Sistem Zonasi

Pemkab Kepahiang hapus sistem PPDB dalam penerimaan murid baru--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Penerimaan siswa baru PPDB dihapuskan, penerimaan siswa tidak lagi pakai sistem zonasi.
Sesuai dengan surat edaran dari Kemendikbud Ristek Dasmen Republik Indonesia, untuk perekrutan peserta didik baru di sekolah tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menghapuskan sistem zonasi pada perekrutan peserta didik di seluruh sekolah SD dan SMP.
BACA JUGA:Waduh! Masih Ada 102 KPM Bansos 2025 di Bengkulu Utara Gagal Cair, Ini Penyebabnya
Penghapusan sistem zonasi ini digantikan dengan perekrutan sesuai dengan sistem domisili pada siswa, meskipun jatah yang lebih kecil dari sebelumnya. Untuk sistem domisili ini hanya 50 persen dan sisahnya untuk mengapresiasi pada jalur prestasi serta memberikan ruang bagi siswa prestasi untuk menempuh sekolah sesuai keinginan.
BACA JUGA:Kawasan Pasar Kembali Diperbaiki, Panorama Ditarget Bersih dari PKL
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Nining Fawelly Fasju mengatakan, dalam sistem ini untuk jalur prestasi makin terbuka lebar karena diberi jatah sebanyak 25 persen dan 25 persen lainnya untuk jalur afirmasi.
BACA JUGA:Kapan Debt Collector Kartu Kredit Datang? Ini Aturan yang Berlaku
“Sistem penerimaan siswa baru tahun 2025/2026 tidak lagi menggunakan PPDB tapi menggunakan SPMB. Selain menggunakan sistem domisili, kita juga menggunakan jalur prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua. untuk jalur domisili penerimaan sebanyak 50 persen dan sisanya untuk jalur prestasi dan afirmasi” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Nining Fawelly (6/3).
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: