Iklan RBTV

Tunjangan dan TPP Setop, 3 ASN Setwan Kepahiang Diberhentikan Sementara

Tunjangan dan TPP Setop, 3 ASN Setwan Kepahiang Diberhentikan Sementara

--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Tunjangan dan TPP setop sementara, 3 ASN Setwan Kepahiang diberhentikan sementara.

Surat pemberhentian sementara untuk tiga ASN sekretariat DPRD Kepahiang berinisial RY, YS dan DR sudah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang Zurdi Nata.

Ketiganya diberhentikan sementara karena sedang tersandung kasus hukum dugaan korupsi realisasi dana di Sekretariat DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Setor Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Ketiganya diberhentikan sementara karena sudah beberapa bulan terakhit tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Bupati Kepahiang Zurdi Nata menyampaikan, pasca diberhentikan sementara ketiganya tak lagi berhak menerima tunjangan maupun TPP seperti yang selama ini didapatkan ,kecuali gaji yang hanya dibayarkan setengah dari gaji yang berhak diterimanya.

"Untuk gaji masih tetap terima, tapi hanya setengahnya saja sesuai regulasi yang ada dan kita lihat perkembangan selanjutnya," kata Bupati, Kamis (28/8).

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Tanpa Keluar Rumah

Walau tersandung kasus hukum, Bupati menekankan hingga saat ini Pemkab Kepahiang masih akan menunggu kejelasan status ketiga ASN tersebut, hingga ada kekuatan hukum tetap atau sudah berstatus inkrah dari Pengadilan.

"Kita masih menerapkan asas praduga tak bersalah, namun jika memang dinyatakan bersalah maka kita akan ambil langkah selanjutnya kemudian hari," singkatnya.

BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, Persiapan Sudah 80 Persen, Disiapkan Banyak Hadiah

(Nico Relius)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: