Pemuda Bengkulu Tengah Diamankan Polisi, Kedapatan Maling TBS Kelapa Sawit

Rabu 01-05-2024,22:44 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Aliantoro

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Jajaran Polsek Talang Empat berhasil mengamankan seorang pemuda, yakni dengan inisial RA (21), asal Desa Srikaton Kecamatan Pondok Kwlapa, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

 

Pelaku dilaporkan atas tindak pidana pencurian buah sawit, yakni milik korbannya Sidi Karyono (70) warga Kota Bengkulu, yang memiliki kebun sawit di Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang.

BACA JUGA:Cadangan Harta Karun Batu Bara di Bengkulu Bisa Bertahan hingga 20 Tahun Lagi, Segini Jumlahnya

Korban mengetahui buah sawitnya telah dicuri oleh pelaku, setelah mendapat telepon dari seseorang pada Rabu (1/5) sekira pukul 09.00 WIB yang memberi tahunya. Selanjutnya korban menuju kebunnya, dan didapatkan korban sudah diamankan warga.

 

Selanjutnya jajaran Polsek Talang Empat pun meluncur ke tempat kejadian perkara, hingga langsung membawa pelaku untuk diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Cara Memperbaiki TV yang Tidak Ada Gambarnya tapi Ada Suaranya, Tidak Sesulit yang Dibayangkan

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kapolsek Talang Empat AKP Suroso Risdianta membenarkan adanya penangkapan ini. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 350 kilogram buah sawit.

"Pelaku telah kita amankan dan bawa ke Polsek Talang Empat. Beberapa saksi juga telah kita ambil keterangan, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku juga masih dilakukan," jelas AKP Suroso Risdianta

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftar Terbaru

Dalam melakukan aksinya ini, pelaku seolah - olah sebagai pekerja kebun hingga memanen buah sawit milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 600 Juta.

 

Harri Sutriansyah

Kategori :